Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
menyatakan seharusnya gaji ke-13 paling lambat cair pekan depan.
Pasalnya instansi tersebut telah mengeluarkan anggaran untuk gaji ke-13.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu,
Askolani mengatakan, gaji ke-13 tidak kompak cair pada masing-masing
instansi pemerintah karena ada proses yang berbeda pada Kuasa Pemegang
Anggaran (KPA). Namun, seharusnya gaji ke-13 itu sudah cair paling
lambat pekan depan.
“Tugas saya sih sudah selesai
(mengeluarkan anggaran). Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen,
biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan
lah,” kata Askolani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Askolani mengungkapkan, kementerian
Keuangan telah mengeluarkan anggaran Rp 5,3 triliun, untuk membayar
gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan pada bulan
ini.
Kenaikan
anggaran untuk gaji ke- 13 tersebut tidak besar dibandingkan tahun
lalu, yaitu hanya 6 persen. Kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan
gaji pokok PNS yang sudah ditetapkan awal tahun lalu.
“Kenaikannya tidak sampai Rp 1 triliun dari tahun lalu, masih di
kisaran ratusan miliar. Penyebab utama karena gaji pokok naik,” ungkap
Askolani.
Pemberian gaji, ke-13 telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015.
Sekian Berita yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua….salam edukasi !!!!
(SUMBER : liputan6.com/ )
0 komentar:
Posting Komentar